Permohonan SKP


Permohonan SKP merupakan permintaan dari seorang pegawai kepada atasan langsungnya untuk melakukan penilaian kinerja selama periode tertentu, seperti setahunan atau semesteran. SKP sendiri merupakan singkatan dari Surat Keputusan Penilaian Kinerja yang diterbitkan oleh atasan langsung sebagai bentuk evaluasi kinerja pegawai di instansi pemerintah.

Dalam permohonan SKP, seorang pegawai biasanya harus melampirkan dokumen-dokumen yang menunjukkan pencapaian kinerjanya selama periode kerja tertentu. Atasan langsung kemudian akan mengevaluasi dokumen tersebut dan memberikan penilaian kinerja serta skor yang sesuai.

Proses pengajuan dan penerbitan SKP dapat berbeda-beda tergantung pada aturan dan kebijakan di masing-masing instansi pemerintah. Oleh karena itu, sebaiknya seorang pegawai menghubungi atasan langsung atau bagian kepegawaian di instansinya untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan SKP.