Tentang PPL


Pendidikan Profesional Berkelanjutan
Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) adalah kegiatan belajar terus menerus (continuous learning) yang harus ditempuh oleh akuntan profesional agar senantiasa dapat memelihara, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya.
Tujuan PPL adalah untuk mendorong akuntan profesional memelihara, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara berkesinambungan, membekali akuntan profesional dengan pengetahuan dan keahlian mutakhir di bidangnya sehingga mampu menerapkannya dengan baik dalam menjalankan tugas dan kewajiban profesional mereka, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan dengan menunjukan bahwa akuntan memiliki standar kompetensi profesional sesuai dengan harapan masyarakat pengguna jasa.

Ketentuan umum PPL
Akuntan profesional harus selalu mengupdate keilmuan dan pengetahuan tentang standar akuntansi terbaru agar selalu bisa memenuhi tuntutan publik pengguna jasa. Dinamika akuntansi yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman, menuntut para Akuntan Profesional untuk tetap bisa menjaga profesionalismenya. Akuntan manapun yang tidak mengupdate diri akan menjadi obsolete dan jasa yang diberikan tidak lagi relevan. Dalam rangka menjaga profesionalisme para akuntan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara mewajibkan Akuntan Profesional mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia dan institusi lain yang diakui. Langkah ini sejalan dengan ketentuan International Federation of Accountants (IFAC) dan best practice yang diterima secara global.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI telah mengatur dan menetapkan bahwa seluruh Anggota IAI berkewajiban mengikuti PPL. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara mewajibkan seluruh Akuntan untuk menjaga kompetensi melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan menyampaikan laporan realisasi PPL kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Pasal 16 PMK 25/PMK.01/2014 antara lain menyebutkan, PPL dapat ditempuh melalui kegiatan PPL yang diselenggarakan oleh IAI, PPPK, dan/atau pihak lain yang diakui IAI dan/atau PPPK. Akuntan wajib mengikuti PPL paling sedikit berjumlah 30 (tiga puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) setiap tahun. Sebagai anggota International Federation of Accountants (IFAC), IAI mewajibkan 120 SKP bagi setiap Akuntan selama 3 (tiga) tahun.

Pengakuan PPL Pihak Lain
Pihak lain yang dapat diakui penyelenggaraan kegiatan PPL nya oleh IAI sebagaimana dimaksud adalah :
a. Organisasi profesi akuntan yang merupakan anggota IFAC;
b. Asosiasi Profesi Mitra IAI;
c. Institusi yang diakui pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; atau
d. Institusi lainnya yang memiliki kredibilitas tinggi sesuai ketetapan DPN.

Sanksi

  1. DPN menetapkan sanksi administratif kepada Anggota Utama IAI pemegang sebutan Chartered Accountant Indonesia atas pelanggaran terhadap Surat Keputusan DPN ini.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    a. peringatan;
    b. rekomendasi untuk melakukan kewajiban tertentu;
    c. pembekuan sementara sebagai anggota;
    d. pemberhentian sebagai anggota; atau
    e. pencabutan sertifikat Chartered Accountant.
  3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam bentuk surat atau keputusan DPN IAI.
  4. Dalam hal DPN mengenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai anggota, maka sertifikat Chartered Accountant Indonesia Anggota Utama IAI akan dicabut secara otomatis.