A. Jenis Keanggotaan

Anggota IAI adalah perseorangan yang memenuhi seluruh persyaratan keanggotaan dan mengikat dirinya dengan organisasi IAI.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur untuk menjadi anggota IAI sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Organisasi.
  1. Anggota Utama
    adalah Akuntan Profesional yang memenuhi seluruh kriteria berikut :
    a. Memiliki Register Negara untuk Akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki sertifikat Chartered Accountant.
    b. Memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik.
    c. Menaati dan melaksanakan standar profesi; dan
    d. Menjaga Kompetensi melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
    Anggota Utama berhak menyandang sebutan Chartered Accountant (CA) dan mendapat kartu anggota IAI berwarna keemasan.
  2. Anggota Madya
    Adalah individu yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
    a. Memiliki register akuntan namun belum memiliki sertifikat CA;
    b. Lulusan DIII/DIV/S1/S2/S3 program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi;
    c. Memiliki sertifikat lulus ujian akuntansi yang dilaksanakan atau diakui IAI sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI;
    d. Merupakan anggota asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI
    e. Terdaftar sebagai peserta ujian sertifikasi akuntan profesional IAI.
    Anggota Madya mendapat kartu anggota IAI berwarna keperakan.
  3. Anggota Muda
    Adalah mahasiswa DIII/DIV/SI Akuntansi program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi. Anggota Muda mendapat kartu anggota IAI berwarna biru.

B. Perpanjangan Keanggotaan

Perpanjangan keanggotaan (tanpa perubahan jenis keanggotaan) dilakukan melalui iailounge.iaiglobal.or.id. Silahkan login dengan menggunakan akun dan password yang pernah diberikan. Kemudian klik menu perpanjang keanggotan dan lakukan validasi/konfirmasi pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di kantor IAI atau melalui transfer Bank. Jika lupa password lama silakan lihat tutorial lupa password.
Perpanjangan keanggotaan dengan membuat akun baru akan menyebabkan keanggotaan menjadi ganda dan proses approval keanggotaan dianggap registrasi baru dan dikenakan biaya registrasi baru. IAI berhak menghapus salah satu akun yang dianggap ganda.
IAI tidak menerbitkan kartu anggota baru bagi anggota yang telah mendapatkan approval dari IAI.
Anggota Madya dan Anggota Muda masa keanggotaannya sudah berakhir lebih dari 2 (dua) tahun, status keanggotaanya akan diturunkan statusnya menjadi anggota IAILounge. Untuk teregister kembali menjadi anggota IAI, harus melakukan registrasi keanggotaan kembali tanpa membuat akun baru dan dikenakan biaya registrasi keanggotaan baru.
Jika anggota lupa password, silakan klik lupa password pada halaman login IAI Lounge
Silakan hubungi IAI di no. 021-31904232 ext 230, 231, 223, 620 atau email: [email protected]

C. Pelaporan SKP

Ketentuan umum terkait pelaporan SKP adalah sebagai berikut:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI telah mengatur dan menetapkan bahwa seluruh Anggota Utama IAI berkewajiban mengikuti PPL paling sedikit berjumlah 30 (tiga puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) setiap tahun. Sebagai anggota International Federation of Accountant (IFAC) IAI mewajibkan 120 SKP bagi setiap Akuntan selama 3 (tiga) tahun.
  2. Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister mewajibkan seluruh Akuntan untuk menjaga kompetensi melalui PPL dan menyampaikan realisasi PPL kepada Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi.
  3. Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) adalah kegiatan belajar terus menerus (continuous learning) yang harus ditempuh oleh akuntan profesional agar senantiasa dapat memelihara, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya.
  4. Kegiatan PPL dapat ditempuh melalui kegiatan PPL yang diselenggarakan oleh IAI, atau pihak lain yang diakui IAI.
  5. Kegiatan PPL seperti :
    a. Pelatihan, kursus, lokakarya, workshop, diskusi panel, seminar, konferensi, konvensi atau simposium;
    b. Program pasca sarjana pada bidang studi yang relevan dengan kompetensi akuntan;
    c. Program belajar jarak jauh yang relevan dengan kompetensi akuntan;
    d. Penulisan artikel, majalah, atau buku dengan materi yang relevan dengan kompetensi akuntan dan dipublikasikan;
    e. Riset profesional atau studi terhadap bidangbidang yang relevan dengan kompetensi akuntan;
    f. Menjadi anggota Dewan/Komite Teknis IAI atau organisasi profesi lainnya yang diakui IAI yang mengharuskan yang bersangkutan menyiapkan atau mereview materi-materi yang bersifat teknis yang relevan dengan kompetensi akuntan;
  6. Laporan realisasi PPL tahunan dengan lengkap kepada IAI pada akhir bulan Januari tahun berikutnya melalui IAI Lounge.